
RadarKotaNews, Jakarta – Ketua Bidang Ekonomi Dan Kewirausahaan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) Andi In’Amulhasan mengatakan, setelah ditanda tangani Presiden Joko Widodo dan siap diundangkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih belum reda dari kontroversi yang akhirnya membuat gaduh di masyarakat.
“Kontroversi yang dimaksud masih adanya kesalahan pada undang-undang tersebut,” kata Andi saat berunjukrasa di kawasan Bundaran Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020)
Menurut Andi, tidak lama setelah Presiden tanda tangan, media sosial mempersoalkan kejanggalan yang terdapat pada redaksi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya redaksi Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang terebut yang tidak singkron.
Belum lagi kata dia, pasal-pasal lainnya. “Ini adalah preseden buruk dan kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya
Berkali-kali Pemerintah mengatakan kepada publik bahwa Undang-Undang ini dibuat untuk menarik investor asing dengan memberikan insentif dan kemudahan. “Sudah pasti Undang-Undang ini menjadi ujung tombak instrumen hukum yang digunakan untuk memperbaiki perekonomian negara yang merosot jauh karena Pandemi Covid-19 dan tidak kompetitip sektor ekonomi Indonesia,” katanya
Jika demikian, Andi menilai, pihak yang paling bertanggung jawab atas kacau balaunya proses legislasi
Undang-Undang Omnibus Law adalah kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
“Menko Perekonomian merupakan leading sector institusi Pemerintah dalam proses pembuatan dan legislasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Karena itu, Airlangga Hartarto, sebagai Menko Perekonomian harus bertanggungjawab, atas semua kekacauan yang terjadi pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” jelas Andi.
Terutama kata dia, setelah undang-undang tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Airlangga Hartarto bukan saja menjadi biang semua kekacauan Omnibus Law tapi juga merobohkan wibawa Presiden Joko Widodo dimata publik.
Menurut Andi, dalam catatan kami, setidaknya ada 10 Kesalahan Airlangga Hartarto selama menjadi Menko Perkonomian.
1. Gagal Melakukan Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja
2. Gagal Menjaga Stabilitas Harga Pangan
3. Gagal Dalam Menahan Laju Deindustrialisasi Dalam Negeri
4. Gagal Mengatasi Pengangguran
5. Gagal Menekan Angka Kemiskinan
6. Gagal Membuat Pertumbuhan Ekonomi
7. Gagal Mengoptimalisasi UMKM
8. Gagal Menahan Jumlah Utang Negara
9. Gagal Menekan Angka Import
10. Gagal Menurunkan Angka Gini Rasio
Oleh karena itu Kami menuntut:
Pertama, Pemerintah harus melakukan investigasi atas kesalahan dan tidak singkronnya beberapa bagian redaksi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat fatal dan merobohkan wibawa Presiden.
Kedua, Memberikan punishment kepada pelaku yang bertanggung jawab secara teknis pada revisi redaksional Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketiga, Meminta Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian untuk mengklarifikasi isu yang berkembang terkait pencalonan dirinya pada Pilpres 2024 sehingga membuatnya
tidak fokus bekerja mewujudkan Indonesia Maju.
Keempat, Menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Airlangga Hartarto dari Menko Perekonomian Republik Indonesia karena telah gagal menjalankan tugas negara mengamankan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Id)
sumber: radarkotanews.com