PB SEMMI Tuntut Tanggung Jawab Menko Perekonomian

Jakarta, Akuratnews.com – Dinilai menjadi penyebab kacau balaunya proses legislasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang saat ini digawangi oleh Airlangga Hartarto, dituntut bertanggung jawab atas permasalahan tersebut oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yang menggeruduk Kantor Kemenko Perekonomian di wilayah Jakarta Pusat.

PB SEMMI menilai, setelah ditanda tangani Presiden Joko Widodo dan siap diundangkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih belum reda dari kontroversi yang akhirnya membuat gaduh di masyarakat.

Kontroversi yang dimaksud masih adanya kesalahan pada undang-undang tersebut. Tidak lama setelah Presiden tanda tangan, media sosial riuh rendah mempersoalkan kejanggalan yang terdapat pada redaksi Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Salah satunya redaksi Pasal 5 dan Pasal 6 UU tersebut yang tidak singkron. Belum lagi pasal-pasal lainnya. Ini adalah preseden buruk dan kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PB SEMMI Andi In,Amulhasan, saat orasi di depan Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (4/10).

Lebih jauh, Andi menyampaikan, berkali-kali Pemerintah mengatakan kepada publik bahwa UU ini dibuat untuk menarik investor asing dengan memberikan insentif dan kemudahan. Sudah pasti UU ini menjadi ujung tombak instrument hukum yang digunakan untuk memperbaiki perekonomian negara yang merosot jauh karena Pandemi Covid-19 dan tidak kompetitip sektor ekonomi Indonesia.

“Jika demikian, pihak yang paling bertanggung jawab atas kacau balaunya proses legislasi Undang-Undang Omnibus Law adalah kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Menko Perekonomian merupakan leading sector institusi Pemerintah dalam proses pembuatan dan legislasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Airlangga Hartarto, sebagai Menko Perekonomian harus bertanggungjawab, atas semua kekacauan yang terjadi. Terutama setelah UU tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Airlangga Hartarto bukan saja menjadi biang semua kekacauan Omnibus Law tapi juga merobohkan wibawa Presiden Joko Widodo di mata publik,” paparnya.

sumber: akuratnews.com